You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 10 Petugas Sudinhub Jaktim Disiagakan di KM 34 Tol Japek
photo Nurito - Beritajakarta.id

10 Petugas Sudinhub Jaktim Disiagakan di KM 34 Tol Japek

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menyiagakan 10 personelnya di pos pengamanan terpadu KM 34 Tol Jakarta - Cikampek (Japek), Cikampek, Jawa Barat, mulai Selasa (25/5) hingga Minggu (30/5). Mereka diperbantukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga pendatang yang kembali ke Jakarta.

Mereka akan bertugas hingga 30 Mei mendatang

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, sebelumnya 10 personel ini disiagakan di Jalan Pantura, Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat, sejak 17 hingga 23 Mei. Mereka digeser ke KM 34 Tol Jakarta - Cikampek, karena posko di Kedung Waringin sudah ditiadakan.

"Sesuai arahan Kadishub DKI, personel di Kedung Waringin dipindah ke KM 34 Tol Japek. Mereka akan bertugas hingga 30 Mei mendatang," kata Riky, Selasa (25/5).

30 Satpol PP Jaktim Masih Bantu Periksa Pendatang di Tol Japek

Menurutnya, karena saat ini arus balik libur Idulfitri 1442 H masih marak maka kebijakan pemeriksaan diperpanjang waktunya dari 24 hingga 30 Mei mendatang.

"Petugas kami membantu pengaturan  lalu lintas dan mengarahkan pendatang untuk melakukan Swab Antigen di lokasi pemeriksaan. Jika hasilnya positif maka warga pendatang akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11457 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye996 personBudhi Firmansyah Surapati